Inibaru.id – Setelah ibunya meninggal dunia, Heriyanto pun jadi satu-satunya ahli waris dari orang tuanya. Rumah orang tuanya pun dipastikan jadi miliknya. Sayangnya, rasa dukanya yang masih belum hilang justru bertambah dengan kebingunan gara-gara adanya informasi yang menyebut dia harus membayar pajak jika mendapatkan rumah warisan.
Pasalnya, secara keuangan, dalam beberapa tahun belakangan dia lebih banyak dalam mode survival. Maklum, sejak terkena lay off dari pabrik tempatnya bekerja dua tahun lalu, dia beralih jadi kurir paket dengan pendapatan bulanan yang mepet. Kalau sampai harus membayar pajak warisan, tentu saja dia keberatan.
Masalahnya, dia nggak mungkin terus-terusan memakai nama orang tuanya sebagai pemilik sertifikat rumah yang juga dia tinggali tersebut. Hal inilah yang bikin dia mengalami dilema.
“Uang buat kebutuhan bulanan saja mepet, apalagi kalau sampai mikir balik nama sertifikat rumah dan juga membayar pajak warisannya juga. Bingung saya,” ungkap Heri pada Minggu (27/4/2025).
Sayangnya, aturan tentang pajak rumah warisan ini sudah ada sejak lama. Pada UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan kemudian diubah pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat Pasal 7 ayat (1) yang mengungkap hal tersebut. Ada juga aturan lain terkait hal ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Artinya, Heri memang nggak bisa berkelit dari aturan tersebut.

Tapi, kepikiran nggak sih mengapa sampai harus ada pajak rumah warisan? Meski mendapatkan harta benda yang nilainya besar, nggak semua orang yang mendapatkannya otomatis senang karena realitanya mereka kehilangan orang yang dicintai. Terkait dengan hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya alasannya.
“Bukan warisannya yang jadi objek Pajak Penghasilan, melainkan saat ahli waris melakukan proses balik nama terhadap harta warisannya, ada syarat administratif yang memang harus dipenuhi, yaitu Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) yang tertera pada Pasal 4 ayat (2) yang memang harus diserahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Kalau nggak bisa menyerahkan SKB itu, bakal dikenakan Pph atas pengalihan hak tanah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Nah, pajak yang dikenakan nantinya adalah 2,5 persen.
Lantas, bagaimana jika ahli waris sudah bisa menunjukkan SKB tersebut? Kalau soal ini, SKB-nya wajib diberikan ke notaris sebagai keperluan pemrosesan balik nama sertifikat rumah yang tentu butuh biaya juga. Nantinya, rumah warisannya pun harus dicantumkan dalam SPT Tahunan yang harus dilaporkan setiap tahun oleh sang ahli waris.
Yap, meski bikin bingung orang-orang yang berasal dari kalangan menengah ke bawah seperti Heriyanto, realitanya pajak rumah warisan ini memang sudah eksis sejak lama. Kalau kamu sendiri, setuju nggak dengan adanya pajak ini, Millens? (Arie Widodo/E05)