Inibaru.id - Kabar tentang rencana pemerintah untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta tentu saja disambut gembira oleh Sri Rejeki. Sebagai seorang guru honorer bergaji di bawah upah minimum provinsi (UMP), dia berhak untuk menerima bantuan itu.
"Tentu saja itu kabar gembira, apalagi kalau bisa segera direalisasikan," kelakarnya via pesan singkat, Selasa (27/5/2025).
Meski nggak tahu pasti besaran bantuan subsidi yang akan diterimanya nanti, dia mengaku akan tetap merasa senang. Saat pandemi Covid-19 lalu, Kiki, sapaan akrabnya, juga mengatakan sempat menerima bantuan berupa uang tunai. Seingatnya, nominalnya sekitar Rp600 ribu.
"Kalau tahun ini segitu juga, ya alhamdulillah, bisa untuk beli peralatan sekolah untuk anak-anak," tutur ibu dua anak yang saat ini tinggal di Kabupaten Kendal tersebut.
Kapan BSU Dibagikan?
Nggak hanya untuk Kiki, agaknya rencana pemerintah untuk menggelontorkan BSU bagi para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta ini juga akan disambut gembira oleh masyarakat luas. Seperti kita tahu, BSU akan dibagikan kepada guru honorer dan karyawan swasta.
BSU menjadi salah satu dari sejumlah paket lain yang akan menjadi stimulus ekonomi yang tengah digodok pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat. Selain BSU, paket lain yang akan diberikan antara lain diskon tarif tol dan tarif listrik 50 persen.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan stimulus berupa diskon tarif penerbangan, insentif Rp7 juta untuk motor listrik, dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk BSU, sasarannya adalah guru honorer dan karyawan dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP). Bantuan ini akan diberlakukan mulai 5 Juni mendatang.
Lebih Kecil dibanding Masa Covid-19

BSU bukanlah program baru di Indonesia. Pada 2022, pemerintah juga sempat menyalurkan bantuan ini untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta sebagai upaya untuk meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“BSU dan bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli ini sedang dipersiapkan. Namun, kali ini nominalnya lebih kecil (dibanding masa Covid-19)," sebut Airlangga di kantornya, Jumat (23/5/2025).
Kendati mengaku sudah melakukan kalkulasi perkiraan jumlah anggaran yang bakal digelontorkan, angka pastinya belum diumumkan karena masih masuk tahap finalisasi. Detail terkait kriteria penerima manfaat BSU dan syarat-syarat lainnya juga tengah dipersiapkan secara regulasi oleh kementerian terkait.
"BSU dan rangkaian stimulus ini didesain untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada pada level 5 persen pada kuartal II 2025. Jadi, kami mengajak pemda untuk aktif bikin hiburan lokal untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur sekolah Juni ini," usulnya.
Diberikan selama Dua Bulan
Dalam kesempatan yang lain, Airlangga menyebut bahwa BSU untuk para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan diberikan selama dua bulan, dengan nominal sekitar Rp150 ribu per bulan. Namun, nilai itu belum final, karena masih akan dibahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Ya, kira-kira Rp150 ribu per bulan. Dua bulan. Dua bulan saja. Nanti masih akan ada pembahasan lagi (bersama Kemnaker) sebelum 5 Juni, karena yang kami siapkan adalah regulasi," ungkapnya di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Senin (26/5).
Dalam upaya memberikan stimulus untuk pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua ini, secara keseluruhan ada 7 program yang akan diluncurkan pemerintah. Berikut adalah daftar ke-7 insentif yang akan digelontorkan pemerintah:
- Potongan harga untuk transportasi massal yang mencakup tiket kereta api dan pesawat serta tarif angkutan laut selama masa liburan sekolah;
- Diskon tarif tol yang ditargetkan mencakup sekitar 110 juta kendaraan, berlaku selama periode Juni-Juli 2025;
- Diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni-Juli 2025 untuk sekitar 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA;
- Tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama Juni-Juli 2025;
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja (karyawan dan guru honorer) bergaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer;
- Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus untuk para pekerja di sektor padat karya; dan
- Insentif motor listrik sebesar Rp7 juta sebagai program lanjutan dari program serupa yang berakhir pada 2024 lalu.
Nah, buat pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, siap-siap menerima BSU, ya! Semoga cukup untuk memberi angin segar saat liburan sekolah. (Siti Khatijah/E07)