inibaru indonesia logo
Beranda
Komunitas
Bahayakan NKRI, Pemerintah Bubarkan HTI
Rabu, 10 Mei 2017 11:30
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Hizbut Tahrir Indonesia (Foto: www.sholihah.web.id)

Hizbut Tahrir Indonesia (Foto: www.sholihah.web.id)

inibaru.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Politik Hukum dan HAM memutuskan untuk membubarkan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan tersebut awalnya disebabkan oleh kekhawatiran pemerintah atas gerakan HTI yang mengusung isu khilafah. Sehingga, akhirnya pemerintah menanyakan komitmen kebangsaan dan kenegaraan Pancasila yang dimiliki oleh HTI.

Selain pengguliran isu khilafah HTI juga dinilai kurang berperan dalam pembangunan Indonesia. Ditambah lagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan HTI seringkali bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga banyak aktivitas HTI yang berbenturan dengan masyarakat dan membahayakan NKRI.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga mengaku banyak masyarakat yang menolak kehadiran HTI karena bertentangan terutama mengenai sistem Khilafah Islamiyah.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto.

Menyikapi berbagai kejadian tersebut Menkopolhumkam Wiranto menggelar rapat terbatas yang dihadiri oleh sejumlah pejabat keamanan termasuk Mendagri dan Kapolri. Dalam rapat tersebut akhirnya diputuskan terkait rencana pembubaran ormas HTI dengan berbagai pertimbangan alasan.

Berikut adalah lima poin alasan pembubaran HTI yang disampaikan Wiranto pasca menggelar rapat terbatas di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/5) serti yang dilangsir oleh media daring tirto.id;

  1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.
  3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
  4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.
  5. Keputusan ini diambilbukan berart pemerintah anti terhadap ormas Islam, naun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," Wiranto menambahkan.

Selain itu pihak Kemenag sendiri mengatakan, rencana pembubaran ormas dilakukan karena adanya indikasi gerakan politik. Selain itu pemerintah juga mengatakan jika statement pemeritah anti ormas itu tidak benar.

“Tidak benar tanggapan atau sinyalemen beberapa kalangan yang menyatakan bahwa pemerintah anti ormas keagamaan, apalagi anti ormas islam,” ujar Luqman Hakim Syaifuddin, Selasa (9/5).  (NA)

 

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2023 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved