BerandaHits
Minggu, 5 Jun 2022 15:05

Tahun Depan, Tenaga Honorer Pemerintahan via Outsourcing, Gaji UMR

Penulis:

Tahun Depan, Tenaga Honorer Pemerintahan via Outsourcing, Gaji UMRAdministrator
Tahun Depan, Tenaga Honorer Pemerintahan via Outsourcing, Gaji UMR

Petugas kebersihan dan pengemudi yang bekerja untuk pemerintah bakal diambil dari outsourcing. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)

Mulai selambatnya 28 November 2023, penerimaan tenaga honorer di pemerintahan baik itu pusat maupun daerah bakal melalui sistem outsourcing. Dengan begini, gaji para pegawai ini bakal setara UMR.

Inibaru.id – Pemerintah tampaknya telah merasa menemukan solusi bagi para tenaga honorer di pemerintahan yang kerap “pahit” nasibnya. FYI, tenaga honorer di pemerintahan bakal dihapus pada 2023. Nggak sepenuhnya hilang kok, namun pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan bakal diambil melalui tenaga alih daya (outsourcing). Gaji yang ditawarkan nggak akan kurang dari Upah Minimum Regional (UMR). Sebelumnya, kesejahteraan mereka dirasa masih kurang.

O ya, penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023. Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini diambil lantaran nggak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer. Hal ini berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah UMR.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).

Lebih lanjut, Tjahjo menepis anggapan yang mengatakan bahwa skema pengangkatan tenaga honorer sebagai aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah perintah pemerintah pusat.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap aturan ini dapat menata rekrutmen tenaga honorer di pemerintahan. (Okezone)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap aturan ini dapat menata rekrutmen tenaga honorer di pemerintahan. (Okezone)

Kata dia, sejak beberapa tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Nah, agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema tersebut, pengangkatan tenaga non-ASN haruslah sesuai dengan kebutuhan instansi. Guna mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya dilakukan melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," terang Tjahjo Kumolo.

Selain itu, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk mengikuti seleksi Calon ASN. Seleksi ini dapat diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Hm, menurutmu jalan keluar dari pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer ini sudah tepat belum, Millens? (Lip/IB21/E07)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2023 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved