Pemprov Jateng Bakal Gratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!

Mulai 17 Februari hingga 16 Juli 2020, Pemprov Jateng bakal gratiskan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan mempermudah balik nama kendaraan. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini?
Inibaru.id – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menyebut masyarakat bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020. Syarat apa saja yang harus kamu penuhi agar bisa mendapatkan fasilitas gratis yang satu ini?
Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto menyebut Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan digratiskan. Hanya saja, utang pokok pajak harus tetap dibayar.

Agar bisa membebaskan BBNKB dan sanksi PKB. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Menyerahkan BPKB Asli
Pemilik kendaraan bermotor harus menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Menyerahkan KTP Asli Pemilik Kendaraan
Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli dari pemilik kendaraan bermotor. Hal ini diperlukan untuk keperluan pembebasan BBNKB.
Sertakan Kuitansi Jual Beli Kendaraan
Pastikan untuk membawa faktur atau kuitansi jual beli asli kendaraan yang sudah disertai dengan materai Rp6.000.
Bawa Surat Fiskal Asli
Surat fiskal asli diperlukan untuk mutasi kendaraan bermotor.
Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Pengecekan fisik kendaraan bisa dilakukan di SAMSAT terdekat.
Lantas, bagaimana jika ingin mengurus balik nama kendaraan bermotor dengan BPKB atas nama saudara atau anggota keluarga lainnya? Kamu ternyata tetap harus membuat kuitansi dengan materai Rp6.000.

Pembebasan denda ini ternyata disebabkan oleh pantauan Bapenda yang menyebut banyak sekali kendaraan dengan pelat nomor luar wilayah Jawa Tengah di wilayah Jateng. Hal ini membuat potensi keterlambatan pembayaran denda cukup tinggi. Diharapkan, keputusan ini bisa memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.
Mumpung gratis, yuk Millens siapkan berkasnya mulai sekarang! (DDTC/IB09/E06)