Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
MK pun memberikan penjelasan mengenai ditolaknya dalil-dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Berikut adalah beberapa penjelasan tersebut.
DPT 17,5 Juta Invalid
Kubu 02 menyebut ada dugaan daftar pemilih tetap (DPT) yang invalid sejumlah 17,5 juta orang. Namun, MK menyebut nggak ada bukti yang kuat untuk membuktikannya. MK mengatakan pemohon nggak bisa menunjukkan di TPS mana saja DPT yang invalid ini berasal.
Penggelembungan Suara
Kubu 02 juga menuduh adanya indikasi penggelembungan suara saat proses perhitungan suara pada 17 April 2019. Penggelembungan suara ini disebut-sebut mencapai 16,7 juta hingga 30,4 juta suara. Sekali lagi, MK menyebut dalil ini nggak memiliki bukti yang kuat.
“Analisis yang dilakukan pemohon tidak didukung bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka. Hal ini berarti dalil tidak beralasan hukum,” ucap hakim MK Manahan Sitompul.
Kesalahan Situng
BPN menyebut Situng KPU pada Pemilu 2019 mengindikasikan kecurangan. Hanya saja, MK menyebut Situng nggak bisa dijadikan basis data penentuan suara sah. Hal ini disebabkan oleh proses rekapitulasi berjenjang dan selalu diputus dalam rapat pleno secara terbuka di setiap tingkatan daerah hingga ke tingkat nasional. Kesalahan data pada situng lebih sering terjadi karena salah tulis dan tidak mengubah data suara C1 rapat pleno sama sekali.
Perhitungan Suara Versi BPN
Kubu Prabowo-Sandi mengklaim menang 52 persen. Sementara itu, berdasarkan data dari KPU, Jokowi-Ma’ruf unggul 55,5 persen suara. MK menyebut klaim BPN tidak ditunjang dengan bukti yang cukup seperti bukti rekapitulasi lengkap di seluruh TPS.
“Dalil pemohon tidak jelas di mana terjadi perbedaan hasil perhitungan suara. Tidak ada alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah,” ucap Hakim Arief Hidayat.
Dukungan Kepala Daerah untuk Jokowi-Ma’ruf
Tim 02 menyebut ada peran kepala daerah yang menunjukkan dukungannya pada pasangan 01. Kendati begitu, MK menyebut permasalahan ini sudah ditangani Bawaslu. MK hanya mengadili perkara pemilu yang nggak ditangani lembaga lainnya.
Kalau menurut Millens, berbagai pertimbangan MK ini apakah sudah menjelaskan dengan gamblang tentang hasil Pilpres tahun ini? (IB09/E04)