Inibaru.id - Pemkot Semarang memutuskan untuk memperketat aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM. Pengetatan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini dilakukan atas rekomendasi Satgas Covid-19 Jawa Tengah.
Memberi keterangan di kantornya belum lama ini, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, salah satu bentuk pengetatan itu antara lain terkait jam buka atau operasional restoran dan warung. Jam operasional akan dibatasi dari yang semula hingga pukul 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB.
Kemudian, tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, bahkan tempat wisata, juga bakal ditutup sementara. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tempat berkumpulnya orang.
"Restoran dan warung boleh kapasitas 50 persen, tapi diimbau untuk pemesanan take away saja. Bawa ke rumah," tegas lelaki yang akrab disapa Hendi itu. (TriawandaTirta Aditya/E03)
Ilustrasi: Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)